Polda Jateng telah menjatuhkan sansi kepada AN.
Itu tertuang dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.
"Putusannya Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tengah Iqbal menegaskan.
Melansir Kompas.com, PTDH yang diterima oknum anggota Samapta Polres Pekalongan itu termuat dalam Pasal 1 ayat (17) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi berat tersebut diberikan apabila anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.
Iqbal juga mengingatkan masyarakat bijak menggunakan media sosial.
Bahkan mengancam dengan adanya undang-undang ITE.
"Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," imbuhnya (*).
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto - Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)