Sebab para guru memiliki potensi dan sangat rentan untuk digiring menuju politik praktis pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, sehingga dia meminta para guru tidak terlibat.
Untuk itu, jika ditemukan oknum ASN termasuk guru yang melakukan tindakan di luar konteks netralitas, memihak, partisan, menjadi penyambung atau mempengaruhi orang untuk memilih dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Maka pemerintah daerah Kota Kendari secara profesional, proporsional dan terukur akan mengambil tindakan yang tegas.
"Saya tidak akan merasa bersalah jika melakukan tindakan terukur kepada bapak ibu yang terlibat," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)