Sultra Memilih

Sulawesi Tenggara Tertinggi Kedua Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Minta Netral Pemilu 2024

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Munsir Salam.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) menyebut jumlah pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 cukup tinggi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengatakan pelanggaran juga dilakukan Aparatur Sipil Negera (ASN) pada gelaran pesta demokrasi 2020.

Berdasarkan data jumlah pelanggaran Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, kasus pelanggaran netralitas ASN yang terlibat dalam politik praktis menempati urutan kedua tertinggi secara nasional.

"Memang pada Pemilu 2020 di Sultra, jumlah pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi, bahkan nomor dua secara nasional," ucapnya, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan kasus ini menjadi citra buruk untuk netralitas ASN di Sulawesi Tenggara setiap Pemilu ataupun Pilkada.

Baca juga: Catat Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan di KPU Konawe Utara Sultra

Sehingga, pihaknya meminta pada Pemilu 2024 mendatang, ASN bisa menjaga netralitas dengan tidak terlibat secara langsung dalam perhelatan politik dengan cara apapun.

Munsir Salam mengatakan dalam menjaga netralitas ASN, Bawaslu akan intens melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara di daerah.

"Artinya kita memberikan penyadaran kepada ASN agar jangan tunggu ditindak, tetapi menyadari pelanggaran itu bisa dicegah," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu meminta setiap kepala daerah bisa memberikan sosialisasi pencegahan pelanggaran kepada para ASN agar tidak menjadi permasalahan yang sama di Pemilu 2024.

"Jadi pemerintah bisa menyampaikan bahwa ada potensi para ASN dikenakan sanksi disiplin dan jenjang karier jika diklasifikasi melanggar netralitas di Pemilu," ungkap Munsir Salam.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Sosialisasikan Pemilihan Umum 2024 Berjalan Aman dan Damai di Sultra

Untuk diketahui, angka pelanggaran netralitas ASN Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2020 berjumlah 135 kasus, terdiri 83 kasus temuan, dan 53 laporan.

Kata dia, dari 17 kabupaten dan kota, enam yang memiliki angka pelanggaran tertinggi yakni Konawe Utara, Muna, Konawe Selatan, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Wakatobi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)