Berita Kendari

Tiga Rekomendasi Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk Pemerintah Kota Kendari di Sultra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima tiga rekomendasi hasil audit dari Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan ketiga rekomendasi ini menjadi pokok hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Di antaranya, dalam rangka pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari.

Kegiatan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (18/11/2022).

"Iya, audit ini dilakukan Tim Itjen Kemendagri untuk memberikan gambaran kepada kami, saya selaku pejabat baru, sehingga saya dan kami semua bisa mengetahui tiga hal tadi," ujar Asmawa Tosepu.

Baca juga: Pembangunan Inner Ring Road di Kendari Ditargetkan Rampung Desember 2022, Dinas PU Paparkan Progres

Ia mengatakan pihak Inspektorat Kota Kendari bersama jajarannya bakal melakukan tindakan untuk memenuhi rekomendasi tersebut.

"Jadi akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat bersama jajarannya untuk menindaklanjuti beberapa temuan karena sifatnya hanya perbaikan saja," ucapnya.

Kata dia, dari sisi pengelolaan keuangan harus ada perbaikan manajemen, pengelolaan barang daerah ini tentu ada perbaikan dari sisi aset milik negara, baik tanah, kendaraan, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, pengelolaan ASN lingkup Pemkot Kendari, Asmawa menyebut ada beberapa pejabat yang sudah menduduki jabatan tetapi belum melewati jenjang pendidikan.

Untuk itu, Pemkot Kendari akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan kembali disekolahkan, diharapkan pejabat ini nantinya memiliki kualifikasi setingkat dengan jabatan yang dimilikinya.

Baca juga: Puluhan ASN Pakai Seragam Korpri Desain Lama Kena Teguran Wali Kota Kendari, Sebut Kurang Disiplin

"Temuan yang dimaksud di sini yakni keuangan yang merugikan negara, untuk yang belum sekolah maka disekolahkan, tanah, aset yang masih proses sertifikat agar dipercepat," jelasnya.

"Kemudian barang milik daerah seperti kendaraan yang belum didata dan belum tercatat agar segera diproses," jelasnya menambahkan.

Inspektur Inspektorat Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memaparkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bahan dasar pimpinan.

"Supaya memudahkan bagi Pj Wali Kota Kendari dalam mengambil kebijakan utamanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)