TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 1027 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap kamera ETLE melanggar lalu lintas selama November 2022.
Adapun jenis pelanggaran yakni pengendara motor yang tak menggunakan helm sebanyak 391 kasus.
Selanjutnya, sebanyak 467 pengendara baik motor maupun mobil tercatat langgar lampu merah.
Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022
Terakhir adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat 169 kasus mulai dari 1 sampai 13 November 2022.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, dari ribuan kasus tercatat, baru 2 pelanggar yang melakukan konfirmasi secara online dan 3 di posko.
"Setelah pelanggar datang konfirmasi diberikan surat tilang beserta nomor Briva pembayaran," ungkap Kombes Pol M Eka Fathurrahman via WhatsApp (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)