Berita Kendari

1027 Pengendara di Kendari Sultra Tertangkap Kamera ETLE Langgar Lalu Lintas Selama November 2022

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemantauan pelanggaran melalui monitor yang terhubung dengan kamera ETLE Lalu Lintas. Sebanyak 1027 di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap kamera ETLE melanggar lalu lintas selama November 2022.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 1027 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap kamera ETLE melanggar lalu lintas selama November 2022.

Adapun jenis pelanggaran yakni pengendara motor yang tak menggunakan helm sebanyak 391 kasus.

Selanjutnya, sebanyak 467 pengendara baik motor maupun mobil tercatat langgar lampu merah.

Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022

Terakhir adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman tercatat 169 kasus mulai dari 1 sampai 13 November 2022.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, dari ribuan kasus tercatat, baru 2 pelanggar yang melakukan konfirmasi secara online dan 3 di posko.

Proses pemantauan pelanggaran melalui monitor yang terhubung dengan kamera ETLE Lalu Lintas. Sebanyak 1027 di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tertangkap kamera ETLE melanggar lalu lintas selama November 2022. (Tribunnewssultra.com/Fadli Aksar)

"Setelah pelanggar datang konfirmasi diberikan surat tilang beserta nomor Briva pembayaran," ungkap Kombes Pol M Eka Fathurrahman via WhatsApp (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)