TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pengusulan Wakil Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai Bupati Koltim sisa masa jabatan 2020-2024 belum bisa dilaksanakan.
Abdul Azis dilantik sebagai wakil bupati seusai menang dipemilihan di DPRD Kolaka Timur.
Mantan anggota Polri ini terpilih setelag menang di voting pemilihan mengalahkan Diana Masi, isteri mendiang Samsul Bahri Madjid.
Saat ini Gubernur Sultra Ali Mazi juga menunjuk mantan ajudannya itu sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Kolaka Timur.
Baca juga: Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Dituntut 4 Tahun Penjara, Adik Bupati Muna Rusdianto Emba 3,5
Penunjukannya sebagai Plt Bupati Koltim sembari menunggu pengajuan dirinya sebagai Bupati Kolaka Timur.
Namun, pengajuan ini belum bisa dilaksanakan sebelum adannya putusan inkra kasus PEN yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Andi Merya Nur.
Baca juga: Abdul Azis Boyong 2 SK Mendagri Sekaligus, Dilantik Sebagai Wabup dan Plt Bupati Kolaka Timur Sultra
"Kita menunggu keputusan inkrah secara hukum yang menjerat Andi Merya Nur, baru bisa diproses pengajuaanya," ucap Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliyadi, Rabu (09/11/2022).
Ia mengatakan, jika putusan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi akan menyurat ke Kemendagri.
Permintaan untuk usulan pemberhentian jabatan Andi Merya Nur sebagai Bupati Koltim karena dinilai tidak dapat menjakankan tugas.
"Pengusulan ini juga dirangkaikan dengan usul pengangkatan jabatan Abdul Azis dari Wakil menjadi Bupati Kolaka Timur," ucapnya. (*)