TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari menargetkan penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 rampung 26 November 2022.
UMK Kendari 2023 diperkirakan akan naik dari besaran upah pada 2022 yang masih berlaku saat ini sebesar Rp2.823.315.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Ali Aksa mengatakan rapat pembahasan penentuan besaran UMK Kendari 2023 sudah dilakukan sebanyak dua kali sejak awal Oktober 2022.
Kata dia, untuk rapat berikutnya, masih menunggu data rilis analisa dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari yang dikeluarkan sesuai dengan perkembangan perekonomian saat ini.
Karena, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari tersebut, data BPS merupakan salah satu unsur penentuan besaran UMK Kendari 2023.
Baca juga: UMP Sultra 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Disnakertrans Sulawesi Tenggara Masih Tunggu Data BPS
"Jadi data dari BPS juga belum keluar karena gejolak (harga pasar) ini kan hampir setiap hari naik turun," kata Ali Aksa, Kamis (3/11/2022).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada, kalau ada kami akan rapat standarisasi," ujarnya menambahkan.
Kemudian meminta tanggapan stakeholder lainnya, selanjutnya para buruh, perusahaan, dan masyarakat.
"Kita belum sampai memutuskan. InshaAllah akhir bulan ini atau Desember 2022 ini. Karena besaran UMK ini akan digunakan tahun 2023," ujarnya.
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan melihat kondisi saat ini, diprediksi UMK Kendari 2023 akan dinaikkan.
Baca juga: Pengurus KSPN Sultra Bertemu Ketua Umum Ristadi, Bahas Nasib Buruh dan Kenaikan UMP 2022 Sultra
Menurutnya, UMK Kendari yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan kinerja dari para pekerja.
Sehingga. ia berharap kepada pengusaha agar ke depan UMK hanya diberlakukan bagi pekerja yang bekerja dari 0-12 bulan.
Sementara pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan sudah memakai struktur skala upah, tidak lagi mengacu pada UMK.
"Minimal sudah di atasnya. Karena angka seperti itu terlalu minim bagi pekerja itu sendiri," ujar Susianti Hafid.
Namun, untuk menentukan besaran UMK diperlukan data BPS dan pembahasan oleh tim pengupahan terdiri dari pemerintah, OPD terkait dengan pengupahan, akademisi, kolaborasi pengusaha dan pekerja.
Baca juga: Dewan Pengupahan Konawe Targetkan Pembahasan UMK Rampung November 2022
"Untuk sekarang saya belum bisa prediksi berapa persen akan naik. Tapi inshaAllah pekan kedua kami akan mencoba tentukan berapa angka yang akan dinaikkan," ujarnya.
"Biasanya pekan kedua harus rapat, sebab rilis UMK per tanggal 26 November 2022," tegasnya menambahkan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)