TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Pengupahan Konawe targetkan pembahasan upah minimal kabupaten atau UMK 2023 rampung bulan ini.
Hal ini diungkap Ketua Dewan Pengupahan Konawe, Lidya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (2/11/2022).
"Insya Allah November rampung," kata Lidya.
Ia menyebut, pihaknya juga akan mulai membahas UMK pada Minggu ketiga November ini.
Sedangkan untuk pengambilan sampel dilapangan, kata Lidya, saat ini mepet dengan waktu.
Baca juga: Satu Rumpun Keluarga di Konawe Jadi Anggota DPRD, Mulai Anak, Paman hingga Saudara
"Makanya kita sudah bikin divisi kan masing-masing mereka saja yang turun tinggal pada saat sidang ketiga paparkan," sebutnya.
Sementara itu, terkait kenaikan UMK, Lidya menjelaskan, kemungkinan ada kenaikan.
"Insya Allah karena dari provinsi kan sudah ada," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: BKKBN Rekonsiliasi Data Keluarga Berisiko Stunting Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022
Tentang Pengupahan Pasal 33 Ayat 1 perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
Kemudian Ayat 2, Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Pasal 35 Ayat 2, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)