Sosok pria terduga pelaku adalah pria berinisial ME (22) yang merupakan warga Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sedangkan, pemeran wanita dalam video viral TikTok yang diduga menjadi korban adalah ES (19) warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.
Pihak kepolisian pun sudah mengamankan terduga pelaku yang diduga merekam dan pertama kali menyebarkankan video tersebut di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rredho Rizki Pratama, mengatakan, terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban.
Baca juga: Link Video Viral Ica Full 94 Detik di TikTok dan Twitter Masih Dicari, Marissya Icha Klarifikasi
Setelah itu, terduga pelaku menyebarkan foto dan video syur tersebut melalui aplikasi medsos.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” kata Redho, Minggu (30/10/2022), melalui sambungan telepon.
Setelah menerima informasi dan laporan korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan pelaku.
Berdasarkan jejak digitalnya diketahui terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Mengetahui keberadaan terduga pelaku, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)