Sesampainya di kamar, mereka berdua pun langsung melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Atas beredarnya video viral tersebut, pihak kepolisian bahkan melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, pemeran video asusila perempuan gaun merah yang viral di Bogor tersebut akhirnya terungkap.
Akibat video tersebut, pemeran disebut melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunPekanbaru.com/M Ridho/Pitos Punjadi)