"Saat anak sakit bawalah ke layanan kesehatan agar diberikan obat sesuai resep dokter," tegasnya menambahkan.
Sebelumnya Penjabat atau Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan Pemerintah Kota harus mengikuti dan taat kepada aturan terutama instruksi dari Pemerintah Pusat.
Untuk itu, pihaknya segera menindaklanjuti instruksi larangan penjualan obat sirup tersebut kepada masyarakat.
"Sudah kita sampaikan ke Kadis Kesehatan bahwa kebijakan kementerian Kesehatan adalah kebijakan pusat. Jadi sebenarnya sudah diantisipasi dinas terkait," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)