Kemenkes Resmi Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Upaya Kurangi Kasus Ginjal Akut Pada Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kesehatan(Kemenkes) resmi melarang apotek menjual jenis obat sirup. Hal tersebut bukan tanpa sebab, namun berkaitan dengan upaya mengurangi angka gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kementerian Kesehatan(Kemenkes) resmi melarang Apotek menjual jenis obat sirup.

Hal tersebut bukan tanpa sebab, namun berkaitan dengan upaya mengurangi angka gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Peraturan larangan tersebut bahkan telah tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Aturan ini hanya berlaku sementara, agar seluruh apotek di Indonesia tidak lagi membeli atau menggunakan obat sirup untuk dikonsumsi.

Untuk diketahui, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.

Baca juga: 6 Obat Sakit Leher atau Nyeri Leher Alami yang Bisa Dicoba di Rumah: Jahe, Kunyit, hingga Lavender

Bahkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Artinya terdapat lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

Dilansir dari Tribunnews.com, tidak hanya apoteker namun instruksi dari Kemenkes ini juga berlaku pada Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Mereka diminta agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan obat sirup untuk anak-anak ini kerap diberikan orangtua anak-anak.

Pasalnya, obat sirup juga terkadang dianggap mudah untuk dikonsumsi anak terlebih bagi mereka yang tak menyukai obat jenis tablet.

Sehingga, obat sirup merupakan salah satu alternatif untuk diberikan pada anak-anak.

Dilansir dari Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) disebutkan bahwa apotek untuk sementara waktu dilarang untuk memasarkan dengan bebas obat dalam bentuk sirup.

Baca juga: Kenali 5 Jenis Obat Sakit Batuk Berdahak dari Bahan Alami atau Herbal: Lemon, Madu, hingga Jahe

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman

resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis keterangan tersebut.

BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Kementerian Kesehatan(Kemenkes) resmi melarang apotek menjual jenis obat sirup. Hal tersebut bukan tanpa sebab, namun berkaitan dengan upaya mengurangi angka gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Selai itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Baca juga: Kenali 10 Obat Sakit Perut akibat Diare dari Bahan Alami atau Herbal: Air Lemon hingga Air Beras

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Baca juga: Simak 5 Jenis Obat Sakit Kulit atau Eksim dari Bahan Alami: Lidah Buaya, Minyak Kelapa, hingga Madu

Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

Trik Aman Gunakan Obat

BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com/Willy Widianto/Aisyah)