TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk siswa Tingkat SD, SMP, SMA 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru tersebut, para siswa akan menggunakan seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menanggapi terkait aturan baru tersebut.
Katanya terkait dengan penerapan seragam baru pada tingkat SD, SMP, SMA di tahun 2022 ini hingga sampai saat ini belum diterapkan.
Baca juga: Tahapan Seleksi 7 Nama Calon Sekda Sulawesi Tenggara, Tim Penilai dari Kementerian hingga Akademisi
"Berdasarkan aturan dari kementerian tersebut, di Sulawesi Tenggara belum menurunkan dalam bentuk aturan,"katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut, peraturan dari Kemendikbudristek merupakan bagian untuk menumbuhkan sikap nasionalisme pada tingkat siswa.
"Di mana sikap nasionalisme yang mengakui keragaman budaya di nusantara,"tutup Pj Sekda Sultra.
Sementara itu, salah satu orangtua siswa yakni Linda Kahar (40) merespon baik terkait aturan dari Kemeenterian tersebut.
"Jika baju adat tenun yang digunakan oleh siswa saya setuju, hal itu untuk menunjukkan dan mengenalkan kepada masyarakat luas tentang budaya kita,"ungkapnya.
Baca juga: Buka Pameran Expo, Ahmad Monianse Harap Haroana Baubau Menjadi Upaya Pemulihan Ekonomi Daerah
Linda menambahkan namun jika pakaian adat yang digunakan dilengkapi aksesoris lengkap tentu perlu dipertimbangkan kembali.
"Tapi jika pakaian adat digunakan untuk hari tertentu, saya kira itu sangat baik untuk diterapkan,"pungkasnya.
Baju Adat
Jenis seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022 dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain, Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian Adat.
Pada pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.