TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut cara pendataan non ASN melalui link pendataan-nonasn.bkn.go.id hingga compres PDF dan kompres foto yang jadi syarat pendaftaran.
Pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Proses pendataan non ASN BKN tersebut dilakukan secara online melalui halaman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Sampai kapan proses pendaftaran dilakukan, untuk apa, tujuan dan fungsi, hingga bagaimana cara pendataannya?
Simak selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra dari Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 serta berbagai sumber lainnya berikut ini.
Baca juga: Penerimaan ASN 2022 Terbaru, Jadwal Pendaftaran, Kuota CPNS, Formasi PPPK Guru, Nakes, Tenaga Teknis
Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN
Alur proses pendataan non ASN 2022 terdiri dari dua tahapan yakni Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non-ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.
Syarat Pendataan Non ASN
Sebelum melaporkan data diri atau ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada pendataan non ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan sejumlah dokumen syarat yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
Baca juga: Pendaftaran Pendamping Desa 2022, Cara Daftar, Jadwal Penerimaan, Syarat Rekrutmen, Surat Lamaran
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji.
Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
Berikut cara pendaftaran pendataan non ASN 2022 selengkapnya.
Untuk mendaftarkan diri, tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu.
Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik ‘Buat Akun’. Selanjutnya, akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
Baca juga: BKPSDM Konawe Utara Laksanakan Pendataan Non ASN Tiap Unit Kerja, Bukan Terkait PPPK
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Nomor handphone aktif
- Alamat email pribadi yang aktif
- Captcha yang tertera di layar
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik ‘Lanjutkan’, Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah2: Lengkapi Data’.
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
- File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
- File pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
Baca juga: 731 Tenaga Honorer Guru di Kendari Sulawesi Tenggara Berpeluang Diangkat Jadi PPPK 2023
- Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik ‘Lanjutkan’.
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2:
- Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik ‘Proses Pembuatan Akun’;
- Jika ingin melakukan perbaikan data klik ‘Kembali’.
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
Cetak Kartu Informasi Akun Pendataan Non ASN
Langkah selanjutnya dalam membuat akun adalah melakukan cetak kartu informasi akun.
Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik ‘Cara Informasi Pendaftaran’, dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’.
Login dan Pengisian Biodata Pendataan Non ASN
Berikut cara login dan pengisian biodata pendataan non ASN 2022:
Baca juga: Konawe Dapat Kuota Penerimaan PPPK 2022, Tak Berkaitan Pengumpulan Berkas K2 dan Honorer
1. Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataannonasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol ‘Masuk Akun’ yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’ setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun.
Direkomendasikan proses pendataan non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang terkini.
2. Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik ‘Masuk’.
Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung.
3. Tenaga Non ASN melakukan unggahan dokumen. Jenis dokumen yang diunggah adalah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB-1MB.
4. Klik ‘Unggah’ lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda.
5. Setelah Anda berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi ‘Unggah Ijazah Berhasil’.
6. Tenaga Non ASN dapat melihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik ‘Lihat’.
7. Jika Tenaga Non ASN salah melakukan unggah dokumen, klik ‘Unggah’ kembali kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
8. Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
Harap membaca seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar :
- Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat diverifikasi oleh instansi
- Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan
9. Kolom Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis.
10. Pada form ini Tenaga Non ASN masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis kelamin, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.
11. Tenaga Non ASN dapat mengubah jenis kelamin dengan memilih pada pilihan yang tersedia sebagai berikut :
12. Langkah selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat email yang masih aktif.
13. Kota/Kabupaten Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP anda masing-masing (Anda dapat memilih nama kabupaten/kota sesuai dengan yang tertera pada referensi).
14. Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan status perkawinan dengan memilih jenis status.
15. Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan gelar depan sesuai dengan gelar terakhir Anda yang tertera pada SK, apabila tidak memiliki gelar depan, maka silakan diisi dengan (-).
16. Tenaga non ASN dapat melakukan perubahan gelar belakang sesuai dengan yang SK, apabila tidak memiliki gelar belakang, maka silahkan diisi dengan (-).
17. Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah No. Ponsel yang aktif.
18. Pada laman ini Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat domisili Anda sesuai yang tertera pada KTP masing-masing.
19. Tenaga non ASN dapat mengubah agama yang sudah tersedia pada dropdown list.
20. Selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat melakukan perubahan informasi pendidikan sesuai dengan ijazah dan SK.
21. Setelah selesai melakukan pengisian biodata, silahkan masukan captcha sesuai dengan yang tertera lalu klik ‘Selanjutnya’. Maka data akan tersimpan dalam aplikasi Pendataan, selanjutnya Tenaga Non ASN dapat melanjutkan untuk pengisian data Riwayat Pekerjaan.
Untuk panduan selanjutnya yakni mengisi riwayat pekerjaan, resume pendataan non ASN, dan lainnya bisa dilihat melalui tautan LINK.
Batas Waktu Pendataan Non ASN dan Fungsinya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
“Bukan (untuk pengangkatan),” kata Satya dihubungi Kompas.com Minggu (25/9/2022), dikutip TribunnewsSultra.com.
Tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.
“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya.
Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN.
Sementara dikutip dari Instagram @kemenpanrb dijelaskan tujuan dan fungsi pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
1. Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
2. Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Cara Compres PDF dan Kompres Foto
Simak cara compres PDF dan kompres foto untuk diunggah saat melakukan pendaftaran pendataan non ASN.
Compres PDF salah satunya bisa dilakukan dengan menggunakan Adobe Acrobat yang terinstal di laptop atau komputer.
Selain itu bisa pula menggunakan berbagai aplikasi online di antaranya Smallpdf hingga I Love PDF.
Cara compres PDF bisa dilihat melalui tautan LINK.
Demikian pula untuk cara kompres foto bisa dilihat dengan mengklik TAUTAN berikut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)