TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Briptu B terduga penerima suap seleksi penerimaan calon siswa (casis) di Polda Sultra dipecat.
Briptu B dipecat usai menjalani sidang putusan Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sultra, pada Rabu (28/9/2022).
Kepala Bidang Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh mengatakan, Briptu B dipecat setelah terbukti dalam sidang melanggar kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan (Briptu B) karena memang melanggar kode etik profesi Polri. Vonis PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Kombes Pol Prianto Teguh usai sidang.
Menurut Kombes Pol Prianto Teguh, Briptu B dipecat karena kasus seperti ini merupakan atensi Kapolda Sultra dan Kapolri.
Baca juga: Dua ASN Dinonaktifkan Kerry Bukan Gegara Hasil Pemeriksaan Bawaslu Konawe, Disebut Tidak Berkaitan
"Bahwa tidak ada calo, tidak ada masuk polisi yang dibayar," tegasnya.
Prianto Teguh mengatakan, Briptu B terbukti menerima suap Rp200 juta dari salah satu casis.
Kasus itu bermula saat Bidang Propam Polda melakukan OTT di kediaman Briptu B, pada Juni 2022 lalu.
"Kami mengamankan barang bukti senilai Rp200 juta. Uangnya dari satu orang casis," bebernya.
Menurut Prianto Teguh, sebanyak 2 anggota Polri yang diduga terlibat, yakni Briptu B dan Bripka I.
"Bripka I belum (sidang), masih proses (pemeriksaan)," jelasnya.
Sidang Putusan
Sebelumnya, Briptu B, terduga operasi tangkap tangan (OTT) Rp200 juta seleksi calon siswa (casis) Polri tahun 2022 menjalani sidang kode etik profesi polisi (KEPP).
Sidang KEPP di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra), pada Rabu (28/9/2022) siang.
"Saya sidang jam 11," kata Briptu B saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Selasa (27/9/2022).
Pantauan wartawan Tribunnews di Ruang Sidang Propam Polda Sultra, kondisi ruangan tertutup, namun sejumlah petugas terlihat lalu lalang.
"Ada sidang," kata salah seorang petugas Propam Polda Sultra yang tak ingin disebutkan identitasnya, pada Rabu siang.
Baca juga: Briptu B Terduga OTT Rp300 Juta Seleksi Casis Polri Jalani Sidang Etik di Propam Polda Sultra
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan tak menampik proses sidang tersebut.
"Kayaknya bro. Aku gak tau," tulis Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Rabu (28/9/2022).
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, kasus OTT penerimaan Polri tahun 2022 masih dalam proses sidang.
"Sedang proses (sidang). Iya (Briptu B dan Bripka I), nanti kalau sudah ada putusan baru kita sampaikan," kata Brigjen Pol Waris Agono beberapa waktu lalu.
"Kalau disampaikan belum ada putusan kan tidak enak. Asas praduga tidak bersalah harus tetap berlaku," tegasnya.
Baca juga: Pasien Puskesmas Konda Konawe Selatan Jadi Korban Curanmor, Motor Digasak saat Anak Dirawat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua oknum polisi Briptu B dan Bripka I tertangkap tangan aparat Propam Polda Sultra.
Briptu B bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (RoSDM) Polda Sultra, sementara Bripka I berdinas di Biddokkes Polda Sultra.
Briptu B dan Bripka I diduga tertangkap tangan saat menerima uang tunai Rp200 juta bersama keluarga Casis.
Berdasarkan sumber Tribunnews, Briptu B dan Bripka I menjanjikan kelulusan penerimaan anggota Polri tahun 2022, jika mau membayar Rp300 juta.
Namun, setelah lulus, casis tersebut tak kunjung membayar Rp200 juta kepada Briptu B dan Bripka I.
Karena diancam akan digugurkan, casis dan keluarganya melapor ke Propam Polda Sultra hingga terjaring OTT.
Setelah peristiwa OTT itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto menerbitkan surat telegram, nomor: ST/546/VII/KEP.2/2022 tertanggal 1 Juli 2022.
Surat Telegram itu terkait mutasi terhadap Briptu B dan Bripka yang dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)