Dualisme PPP

DPW PPP Sulawesi Tenggara Belum Nyatakan Sikap Soal Pencopotan Ketua Umum Suharso Monoarfa

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara (DPW PPP Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Tenggara (DPW PPP Sultra) belum menyatakan sikap soal pencopotan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.

Ketua OKK 1 DPW PPP Sultra, Rahmat Alam Syahruddin mengatakan soal keputusan pencopotan Ketum PPP, kebijakan pengurus daerah bergantung kepada Ketua DPW Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim.

"Kami tidak bisa komentar, karena itu sepenuhnya keputusan Ketua DPW PPP Sultra, Bapak Barhim," kata Rahmat saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (7/9/2022).

Rahmat mengatakan seraca etika, keputusan pencopotan Ketum PPP hanya bisa disikapi oleh Ketua DPW bukan dari pengurus.

"Jadi masalah tersebut, Ketua DPW yang punya wewenang menyampaikan," lanjut Rahmat Alam Syahruddin.

Baca juga: Polemik Pemecatan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Begini Tanggapan DPC PPP Konawe Sultra

Sementara itu, Ketua DPW PPP Sultra, La Ode Barhim belum memberikan tanggapan soal polemik pencopotan Ketua Umum, Suharso Monoarfa.

Saat wartawan mencoba menghubungi Ketua DPW PPP Sultra La Ode Barhim via telepon, tetapi belum ditanggapi.

Pemecatan Suharso Monoarfa

Seperti dikutip TribunnewsSultra dari Tribunnews, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya, akan ditunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP pengganti Suharso Monoarfa

Baca juga: Dipimpin Marsekal Muda TNI (Purn) La Ode Barhim, Berikut Susunan Pengurus DPW PPP Sultra 2021-2026

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah 3 Pimpinan Majelis partai menyikapi ramai dan gaduhan soal Suharso Monoarfa secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.

"Sehingga pada 30 Agustus 2022, dengan berat hati, 3 Pimpinan Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman, Senin (5/9/2022).

Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.

"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.

Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Baca juga: Profil Barhim, Purnawirawan TNI AU yang Ditunjuk Nakhodai DPW PPP Sultra

Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak, tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)