Penembakan Polisi

Kamaruddin Pengacara Brigadir J Dilarang Lihat Rekonstruksi: Tapi Pengacara Tersangka Malah Boleh

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan tim, usai tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar pada Selasa (30/8/2022)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sempat hadir di lokasi rekonstruksi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak boleh masuk ke dalam lokasi.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga Bharada E Jalani 35 Reka Adegan Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin pun menyebut, larangan tidak boleh mengikuti proses rekonstruksi ini sebagai pelanggaran berat.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya."

"Sementara kami dari pelapor, tak boleh lihat. Jadi menurut kami ini suatu pelanggaran yang sangat berat," ungkapnya di Jalan Saguling, Selasa, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca juga: Mengapa Hanya Putri Candrawathi yang Tidak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J?

"Jadi entah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu."

"Daripada kami hanya duduk-duduk saja, mending kami pulang," beber dia.

Pengacara keluarga Brigadir J ini pun tidak mengetahui secara pasti alasan pelarangan itu.

Kamaruddin lalu mengutip pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, yang menyebut pengacara pelapor tidak boleh melihat proses rekonstruksi.

"Alasannya pokoknya. Tadi Dirtipidum "Pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat'," kata dia.

Menurutnya, pengacara korban seharusnya boleh mengikuti proses rekonstruksi.

Namun, Kamaruddin mengaku tak diizinkan masuk ke dalam lokasi rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

"Seharusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita pengacara korban."

"Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu (rekonstruksi) betul atau tidak," ujarnya.

"Kami di pintu saja, melihat (proses rekonstruksi) saja tidak bisa."

"Jadi daripada kita macam tamu tidak diundang, mending kita pulang," terang Kamaruddin.

10 Jaksa Penuntut Umum Hadiri Rekonstruksi

Dilansir Tribunnews.com, 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri kegiatan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan seluruh jaksa tersebut akan memantau satu per satu adegan rekonstruksi.

"Jadi nanti yang hadiri dalam kegiatan rekonstruksi ini selain lima tersangka didampingi pengacaranya dan juga 10 dari JPU yang akan melihat bagaimana adegan per adegan," ujarnya di rumah Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Dedi berujar, kegiatan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal, seperti Komnas HAM hingga Kompolnas.

"Selain itu dari pengawas eksternal hadir dari Komnas HAM melihat adegan per adegan dan juga dari Kompolnas," jelasnya.

Sebelumnya, Dedi juga mengatakan, ada 78 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Adegan rekonstruksi ini meliputi peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hingga di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan," kata Dedi.

"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7, dan tanggal 8 Juli."

"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J."

"Kemudian, di rumah Kompleks Duren Tiga, sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," terangnya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo disebut sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Dilarang Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Singgung Alasan hingga Putuskan Pulang