Brigadir J meninggal dunia ternyata karena tindak pembunuhan yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo di rumdinya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Bharada E sebelum Putuskan Untuk Buka Fakta Kematian Brigadir J
Sejauh ini, telah terungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baik Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E pun kini telah mengakui hal tersebut.
Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaam dengan ancaman hukuman mati;
Baca juga: Kemungkinan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J hingga Tewas, Timsus Jawab Begini
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Adapun Bareskrim Polri masih mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)