Sebut Pesulap Sama dengan Dukun, Kuasa Hukum Persatuan Dukun Indonesia Minta Pesulap Merah Tobat

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Marcel Radhival alias Pesulap Merah saat Kamis (11/8/2022) dan Kuasa Hukum Persatuan Dukun Indonesia saat Jumat (12/8/2022). Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/2022) karena dinilai telah menghina profesi dukun. Persatuan Dukun Indonesia menuntut permintaan maaf Pesulap Merah hingga menyuruhnya tobat. Jika tidak minta maaf kepada seluruh dukun di Indonesia, kasus Pesulap Merah akan terus diperkarakan sampai ke tahap sidang pengadilan. Simak juga tanggapan dari Pesulap Merah.

Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @marcelradhival1 pada Jumat lalu.

Baca juga: Siapa Sosok Nancy Momoland Viral di TikTok, Kasus Video Ganti Baju, Kini Ingin Dipelet Pesulap Merah

"Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dan fitnah sudah siap nih, jadi penjara auto ramai sama dukun, bisa saling bikin konten settingan enggak tuh ya dipenjara," ujar Pesulap Merah seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @marcelradhival1, Minggu (14/8/2022).

"Yuk dukun mana lagi yang mau blunder ?

Jadi sekali angkat jaring saya bisa dapat banyak nih.

Perlu diketahui praktek perdukunan sudah lama dilarang oleh hukum INDONESIA pada pasal 545,546, dan 547 KUHP.

Monggo panjenengan cek sendiri pasalnya," sambungnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)