Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @marcelradhival1 pada Jumat lalu.
Baca juga: Siapa Sosok Nancy Momoland Viral di TikTok, Kasus Video Ganti Baju, Kini Ingin Dipelet Pesulap Merah
"Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu dan fitnah sudah siap nih, jadi penjara auto ramai sama dukun, bisa saling bikin konten settingan enggak tuh ya dipenjara," ujar Pesulap Merah seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @marcelradhival1, Minggu (14/8/2022).
"Yuk dukun mana lagi yang mau blunder ?
Jadi sekali angkat jaring saya bisa dapat banyak nih.
Perlu diketahui praktek perdukunan sudah lama dilarang oleh hukum INDONESIA pada pasal 545,546, dan 547 KUHP.
Monggo panjenengan cek sendiri pasalnya," sambungnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)