TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengamat hukum mempertanyakan urgensi Bharada Eliezer alias Bharada E atas permohonan perlindungan LPSK yang diajukan.
Pada Jumat (29/7/2022) lalu, Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur.
Bharada E menjalani pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan LPSK yang telah diajukan sebelumnya.
Permohonan perlindungan LPSK ini diajukan Bharada E terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tangisan Brigadir J Bukan karena Putus dari Pacarnya Vera Simanjuntak: Karena akan Dibunuh
Pemeriksaan psikologis merupakan asesmen pertama dari serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi Bharada E agar dapat memperoleh perlindungan LPSK.
Hal ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan bahwa saksi dan/atau korban berhak mendapatkan perlindungan LPSK apabila memenuhi kriteria tertentu.
"Ada klasifikasinya orang dapat dinyatakan diterima," ujar Jamin Ginting, Sabtu (30/7/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Diduga Ada 2 ART Ferdy Sambo saat Tewasnya Brigadir J, Bakal Dipanggil Komnas HAM Besok Senin
Antara lain sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak kejahatan.
"Kalau keterangannya bukan keterangan yang sangat signifikan, maka tentu apa kepentingan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi dia," sebut Ginting.
Terkait dengan kriteria tingkat ancaman, Ginting mempertanyakan pihak mana yang bisa membahayakan nyawa Bharada E.
"Apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya kalau dilindungi tidak dimasukkan, contohnya, dalam rumah aman, dia akan terancam jiwanya, nah terancamnya dari siapa," beber Ginting.
Baca juga: Brigadir J Disebut Pernah Pakai Parfum Putri Candrawathi: Sampai Ditegur Ajudan Ferdy Sambo Lainnya
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap Bharada E.
Pemeriksaan lanjutan yang dimaksud ialah untuk menilai tingkat ancaman dan mengetahui rekam jejak Bharada E.
"Kami akan mendalami soal ancamannya termasuk juga latar belakang dari pemohon," jelas Edwin.
Sebelumnya Bharada E juga telah memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (26/7/2022) lalu untuk diperiksa terkait kasus dugaan baku tembaknya dengan Brigadir J.
Baca juga: Pihak Brigadir J Terancam Dibawa ke Jalur Hukum oleh Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo jika Lakukan Ini
Sebagaimana diketahui bahwa hingga kini Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam aksi polisi tembak polisi yang melibatkan 2 ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut, Brigadir J meninggal dunia.
Adapun peristiwa yang dinilai janggal ini telah memasuki babak baru di mana keluarga mendiang Brigadir J melaporkannya sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)