Berita Konawe

KPU Konawe Sebut Penataan Dapil Merupakan Representatif Perwakilan Kelompok Masyarakat

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe urgensi penataan daerah pemilihan (Dapil) merupakan representatif perwakilan kelompok masyarakat.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com
POTRET Komisioner KPU Kabupaten Konawe, Muhammad Kahfi Zurahman, saat menjadi narasumber dalam dialog Demokrasi yang diselenggarakan PMII Cabang Konawe, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra) menyebut urgensi penataan daerah pemilihan (Dapil) merupakan representatif perwakilan kelompok masyarakat.

Hal ini diungkap Komisioner KPU Konawe, Muhammad Kahfi Zurahman, saat dialog Demokrasi wacana Penataan Dapil di Konawe, Kamis (21/7/2022).

Kahfi mengatakan, tahapan penataan Dapil ini dilaksanakan setelah tahapan verifikasi partai politik (Parpol).

Pada Pemilu 2019 lalu, ada 5 dapil di Kabupaten Konawe yang terbagi dalam 27 Kecamatan.

"Jumlah kursi untuk se Kabupaten Konawe ada 30 kursi. 30 kursi inilah yang di distribusi ke dapil 1, 2, 3, 4, 5," kata Kahfi.

Baca juga: Abdul Azis Bakal Jadi Wakil Bupati Kolaka Timur Pada 28 Juli 2022, Berkas Telah Diterima DPRD Koltim

Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Hugua Kunjungan ke Kantor Bawaslu dan KPU Konawe Sulawesi Tenggara

Ia menambahkan, penentuan jumlah kursi berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2017 dalam pasal 192 dan 194.

Undang-Undang (UU) tersebut, kata dia, kemudian diterjemahkan dalam peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017.

"Inilah yang digunakan bagaimana merancang penataan dapil di suatu daerah pemilihan," tambahnya.

Kahfi menyebut, ada 7 prinsip dalam penataan dapil di suatu daerah.

Diantaranya, kesetaraan nilai, sistem proporsional, integritas wilayah, berada dalam wilayah yang sama, kohesifitas (sosial budaya), dan berkesinambungan.

Baca juga: PMII Cabang Konawe Gelar Dialog Demokrasi, Bedah Wacana Penataan Dapil Bersama KPU dan Bawaslu

Baca juga: Sosok Balqis Asal Konawe Utara Sultra Berbagi Kiat Sukses Diterima 3 Universitas Terbaik Indonesia

Lebih lanjut, kata dia, potensi terjadinya penataan dapil di Pemilu 2024 bisa saja terjadi atau tidak.

"Bisa iya, bisa tidak tetap dengan pertimbangan prinsip penataan dapil tersebut," ujarnya.

Ia menuturkan, ada beberapa masalah yang bisa merubah penataan dapil.

Seperti adanya industri besar di Kecamatan Morosi.

"Boleh jadi di Pemilu 2024 jumlah penduduk dibagikan Morosi sana karena adanya industri itu sudah sangat banyak, sehingga berpotensi merubah dapil ini," tuturnya.

Kahfi berharap, masyarakat secara bersama-sama mengawal kegiatan demokrasi menyonsong pemilu 2024 mendatang.

"Kita sama-sama mengawal demi kemajuan daerah kita, bahu-membahu mensukseskan Pemilu 2024," tutupnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved