TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Prof B oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: Hari Ini JOB FAIR di Lippo Plaza Kendari, 1.800 Lowongan Kerja dari 20 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.
Baca juga: Ini Komentar Sulkarnain Kadir Soal Laporan Dugaan Dirinya Salahgunakan Wewenang di Polda Sultra
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi belum menjawab telepon wartawan TribunnewsSultra.com pada Rabu (20/7/2022).(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)