Ana juga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat membahas terkait putusan banding dari Pengadilan Banten yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis Naira.
Pasalanya, menurut Ana, ia belum menerima isi putusan lengkap dari PT Banten tersebut.
"Kami tidak bisa mengomentari mengenai keputusan banding, karena kami belum menerima secara resmi putusannya isinya apa," ungkap Ana.
"Amar putusannya bagaimana tentu sudah bisa, sudah tersebar di mana-mana tapi pertimbangan hukumnya kami belum bisa baca," sambungnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)