TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial LE (38) membacok tetangganya di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Insiden pembacokan tersebut, dipicu terduga pelaku yang kesal lantaran korban meremas bagian sensitif istrinya.
Peristiwa ini terjadi di Kawasan THR, Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Kata dia, peristiwa bermula saat tersangka pulang dari kebun, seketika melihat korban sedang duduk sambil minum-minuman keras bersama rekan-rekannya.
Baca juga: Buronan Kasus Pembacokan di Muna Diciduk Polisi Setelah Hampir 5 Tahun Melarikan Diri ke Papua
Lanjutnya, pelaku yang sudah beberapa hari mencari keberadaan korban langsung datang menghampiri membawa sebilah parang.
"Jadi, pelaku berkata 'ini orang tua ada masalah dengan saya, dia pegang-pegang istriku. Kalau ada yang ikut campur saya potong-potong," kata AKP Fitrayadi saat merilis kasus ini pada Sabtu (14/5/2022).
AKP Fitrayadi menambahkan seketika itu pelaku langsung menarik kerah baju diiringi permintaan maaf korban.
Namun, mendengar permintaan maaf korban, pelaku bertambah emosi, lantaran menganggap perbuatan korban benar.
"Kemudian pelaku mengeluarkan parang lalu mengayunkan parang ke leher, memotong celana, memukul mulut korban," paparnya.
Baca juga: Polisi Kejar 3 Terduga Pelaku Pembacokan di Bataraguru Baubau, Korban Luka di Bahu hingga Punggung
Selain itu, kata Kasatreskrim Polresta Kendari ini, ujung parang yang digunakan pelaku mengenai siku korban hingga terluka.
Selanjutnya, tersangka LE kembali memukul mulut dan menendang korban sehingga tersungkur ke tanah.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kendari hingga terduga pelaku dibekuk Buser 77 Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pembacokan sakit hati karena korban memegang bagian sensitif sang istri.
"Sakit hati karena istrinya diganggu, disentuh barang sensitif istrinya," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari tersebut.
Baca juga: Kanit Intelkam Polsek Mawasangka Tengah Ditikam Orang Mabuk di Buton Tengah Sulawesi Tenggara
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)