Berita Kendari

Predator Anak di Kendari Diduga Cabuli 5 Anak Tetangganya, Umur Korban Rerata 8 Tahun

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Seorang predator anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli 5 orang anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang Predator anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli 5 orang anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya.

Lebih daripada itu, korban asusila tersebut rerata masih berusia 8 tahu, meskipun satu orang berumur 10 tahun.

Kasus Predator anak ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Adapun Polresta Kendari telah menangkap pelaku dugaan asusilan terhadap anak di bawah umur tersebut, berinisial S (31).

Ia merupakan seorang montir yang berkerja di salah satu bengkel di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Viral, Pemuda di Kendari Mengaku Makan Bakso Tikus, Begini Penjelasan dan Kronologinya

S dibekuk di Jl Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.30 Wita.

Korban diduga melancarkan aksi asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Adapun kelima korban yang telah dicabuli S yaitu Ai (8), Al (10), Sa (8), Fz (8) dan Li.

Dari kesaksian, S melakukan tindakan tak terpuji tersebut di rumahnya, di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Desember 2021 lalu.

Setelah peristiwa ini terbongkar, keluarga korban lantas melaporakan pelaku kapda Kepolisian Polresta Kendari pada Jumat (29/4/2022).

Pelaku diduga predator anak di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berinisia S (Tengah). Ia ditangkap oleh Buser 77 seusai rumahnya nyaris diamuk massa. (Istimewa)

Dari laporan tersebut, Polresta Kendari melalui Buser 77 langsung menangkap pelaku yang nyaris diamuk massa.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka sudah dibawa ke kantor (Mapolresta Kendari)," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, usai penangkapan.

Ia mengatakan, tersangka tak berkutik saat ditangkap di hadapan sejumlah warga Martandu Anduonohu, Kota Kendari.

Menurutnya,  tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan anak.

Baca juga: Predator Anak di Kendari Ditangkap Buser 77 Polresta usai Rumahnya Nyaris Diamuk Massa

Ia menegaskan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Di mana, regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Warga Kesal, Pelaku Bebas Berkeliaran

S nyaris diamuk massa, sebelum akhirnya dapat diamankan oleh polisi untuk menjalani penahanan di Mapolresta Kendari sebagai terseangka asusila anak di bawah umur.

ILUSTRASI - Predator anak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mencabuli 5 anak perempuan. (Handover)

Rumah terduga Predator anak ini dikepung warga saat polisi melakukan penangkapan pada Rabu (11/5/2022) malam.

Massa kesal lantaran laporan kasus dugaan pencabulan dianggap tak digubris kepolisian.

Sebab, keluarga korban melihat terduga pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap polisi.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini di Polresta Kendari pada Jumat (29/4/2022).

Laporan polisi tersebut tertuang dalam surat nomor: LP/281/IV/2022/Sultra/Res Kendari.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Buton Tengah Cabuli Seorang Gadis hingga Hamil, Modus Pelaku Janji Nikahi Korban

Namun, laporan terkesan tak digubris hingga akhirnya masyarakat setempat kesal.

Buktinya, beberapa pekan setelah dilaporkan pelaku masih terlihat berada di rumahnya.

Keluarga korban lantas merasa kecewa dan sakit hati, menganggap kepolisian tak menggubris laporan mereka.

Imbasnya, massa akhirnya tersulut emosi karena masih melihat korban belum diterungku.

Mereka berkumpul depan rumah terduga pelaku, tetapi aksi itu diketahui pihak kepolisian.

Detik-detik warga menggeruduk rumah seorang motir yang diduga merupakan predator anak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/5/2022) malam. (Istimewa)

Alhasil para warga mengurungkan keinginan untuk menggerebek sendiri keberadaan terduga pelaku.

Detik-Detik Penangkapan

Polisi yang datang di rumah pelaku langsung bersiap menangkap pelaku.

Namun aksi penangkapan itu memakan waktu karena kondisi rumah korban yang sepi.

Saat pihak kepolisian mengecek keberadaan pelaku, kondisi rumah tampak gelap. Pintu terkunci, tak ada yang menggubris panggilan polisi.

Baca juga: Pemuda Dibusur OTK di Abeli Kendari, Korban Dirujuk ke Rumah Sakit Dr Ismoyo untuk Jalani Operasi

Ternyata S tidak berada di rumahnya saat itu.

Alhasil, polsi berhasil menangkap S di Jl Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.30 Wita.

Meski demikian, warga yang berkumpul di depan jalan semapat geram dengan tindakan polisi yang dinilai lamban.

Salah seorang keluarga korban mengatakan bahwa warga mulai kesal karena polisi belum menangkap pelaku.

"Polisi menjanjikan kami bahwa penangkapan akan dilakukan satu hari sebelum Lebaran atau satu hari setelah Lebaran, tapi sampai sekarang tidak dilakukan," katanya.

Baca juga: Detik-detik Pemuda di Kendari Jadi Korban Pembusuran Orang Tak Dikenal saat Hendak Pulang ke Rumah

Menurut dia, warga sekitar sudah resah dengan keberadaan pelaku di rumahnya, sebab dikhawatirkan korban bertambah.

Dirinya pun mempertanyakan kinerja kepolisian yang urung memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan pencabulan anak ini.

"Ini sepertinya pelaku merasa tidak bersalah, seakan-akan tidak berbuat apa-apa, sehingga warga di sini marah. Tapi yang kita jaga warga di sini jangan main hakim sendiri," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Sumber: TribunnewsSultra.com