Ini Jadwal WFH ASN Usai Libur Lebaran, Sudah Disetujui Men-PAN RB, Instansi Apa Saja?
work from home atau WFH untuk ASN usai libur Lebaran Idul Fitri 2022 . Lalu kapan jadwal WFH -nya?
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - MenPAN RB Tjahjo Kumolo, memberlakukan work from home atau WFH untuk ASN usai libur Lebaran Idul Fitri 2022 . Lalu kapan jadwal WFH -nya?
Kebijakan tersebut WFH untuk ASN sudah disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan telah ditanggapi MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Adanya kebijakan dari WFH ASN tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Setelah adanya kebijakan yang dilontarkan Kapolri Listyo Sigit, maka menurut Tjahjo Kumolo untuk jadwal WFH bagi ASN disusun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Kita mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," ujarnya di Bali, Kamis (5/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Libur Sekolah Diperpanjang, ASN dan Karyawan Swasta Diminta WFH Sepekan Usai Liburan Idul Fitri 2022
Adapun WFH untuk ASN dapat diterapkan hanya satu minggu usai puncak arus balik Lebaran Idul Fitru 2022, berlaku mulai Senin, 9 Mei 2022.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo, pada Jumat (6/5/2022), dilansir dari laman Kemenpan RB.
Adanya kebijakan WFH ASN ini menurut Menpan Tjahjo Kumolo, tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah.
Dengan adanya WFH ASN ini, pelayanan bisa dilakukan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sehingga, ASN bisa bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Selain itu, penerapan WFH juga dinilai sebagai kebijakan yang baik setelah ASN dan keluarganya kembali dari berlibur di kampung halaman.
Instansi Apa Saja yang Berlakukan WFH

Melalui Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyampaikan, WFH bersifat imbauan untuk mendukung arus balik Lebaran 2022.
Adapun instansi yang bisa menerapkan WFH setelah libur Lebaran, Averrouce mengatakan jika PPK yang harus mengatur.
Untuk instansi yang menerapkan WFH harus memperhatikan pelayanan bagi masyarakat yang tetap berjalan.
"Prinsipnya seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Nasib PNS Lolos CASN 2021 dengan Curang di Sultra, Sulsel, Sulteng, Sulbar Diungkap Menpan dan BKN