Idulfitri 2022

Kemenag Kota Kendari Umumkan Ada 101 Lokasi Salat Idul Fitri 1443 H

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari saat akan melaksanakan salat Idul Adha 1442 H/2021 M di Mesjid Al Hikmah Jalan Jati Raya, Selasa (20/7/2021).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Kementrian Agama Kota Kendari mengumumkan lokasi pelaksanaan salat idul fitri 1443 H.

Pelaksanaan salat idul fitri 1443 H di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dapat dilakukan di Lapangan terbuka maupun di Masjid.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mentri Agama Nomor 8 tahun 2022.

Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Muhammad Lalan Jaya menyampaikan kedua lokasi itu juga telah disepakati saat melakukan rapat penentuan zakat saat awal ramadan.

Baca juga: Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Ditentukan 1 Mei 2022, Kemenag Kota Kendari Tunggu Sidang Isbat

Bersama dengan Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Baznas Kota Kendari dan Pemerintah Daerah Kota Kendari diwakili Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra).

"Telah disepakati untuk pelaksanaan salat idul fitri diutamakan di dua tempat, di lapangan boleh, di masjid juga boleh," kata Lalan Jaya, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (28/4/2022).

Lanjutnya, berdasarkan laporan PHBI Kota Kendari, Lalan menjelaskan sekiranya ada 101 titik lokasi pelaksanaan salat id di Kota Kendari.

Namun tidak menutup kemungkinan lokasi itu akan bertambah baik di lapangan maupun di masjid.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Kendari Muhammad Lalan Jaya ((Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com))

Tentunya titik pelaksanaan salat id di Kendari akan berpusat di masjid-masjid besar sepeti di Masjid Al-Kautsar maupun di Masjid Al-Alam.

Sedangkan selebihnya akan dilaksanakan di lapangan maupun masjid masing-masing di wilayah Kota Kendari.

Meskipun ada kelonggaran pelaksanaan salat id di lapangan maupun di masjid, tetapi protokol kesehatan tidak boleh diabaikan, utamanya tetap menggunakan masker.

Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Buka Meski saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2022

Sebagaimana arahan dalam surat edaran Menteri Agama terkait dengan pelaksanaan salat id 1443 H.

"Imbauan dari kemenag terkait dengan surat edaran menteri agama kami sudah sampaikan, tetap kita mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan shalat ied," ujarnya.

Termasuk tidak ada lagi pembatasan kapasitas yang bisa hadir ke masjid, seperti aturan tahun sebelumnya yang membatasi hanya 50 persen yang bisa hadir di masjid.

"Apalagi sekarang sudah ada arahan untuk boleh mulai merapatkan kembali barisan saf salat," jelasnya.

Serta tidak ada pula batasan waktu untuk penceramah, di mana tahun sebelumnya hanya dibatasi sekiranya 10 menit untuk khutbah di salat id.

"Sekarang sudah tidak lagi, mubaligh akan menyesuaikan biasanya 15-20 menit itu lumayan bagus khutbahnya, apalagi ini kita akan seragamkan isi khutbahnya," kata Lalan Jaya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)