TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra mengungkap kecurangan seleksi CPNS 2021.
Dari hasil pengungkapan, Polda Sultra menetapkan 3 tersangka kecurangan tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara (Kolut) Jumadil, seorang staf dan teknisi.
Tersangka staf BKPSDM Kolaka Utara (Kolut) bernama Ardan dan Adli Nirwan.
Baca juga: Kecurangan Seleksi CPNS 2021 di Sultra, Sulteng, Sulsel, Sulbar, hingga Lampung Diungkap Polisi
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, kecurangan tes CPNS 2021 ini dengan menggunakan sistem remot akses.
"Remot akses menggunakan aplikasi Zoho Assist. Peserta tinggal datang duduk, soal dikerjakan dari operator di Sulawesi Barat," ungkap Heri di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Senin (25/04/2022).
Pemasangan aplikasi tersebut disetujui tersangka Kepala BKSDM Kolut, lalu dipasang di laptop peserta dua baru sebelum tes CPNS 2021 digelar.
Dengan menggunakan aplikasi itu, 6 CPNS di Kolaka Utara (Kolut) lolos sebagai ASN
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK di Kendari Resmi Terima SK Pengangkatan, Sulkarnain Harap Bawa Semangat Positif
Namun, keenam peserta itu akan didiskualifikasi sebagai ASN.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tiga tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)