Kronologi Kasus dan Penangkapan
Kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Iqbal ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya, Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Sabtu (16/4/2022) siang.
Penangkapan Iqbal dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Sebelum dibawa ke Polrestabes Makassar, Iqbal lebih dahulu diminta menandatangani surat penangkapan.
Penetapan tersangka terhadap Iqbal Asnan diumumkan langsung Kombes Budhi.
“Adapun saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang. Untuk tersangka kita tetapkan empat orang,” katanya.
“Keempat pelaku beriinisial S, MIA (M Iqbal Asnan), AKM dan A,” jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang ditemukan tewas tergeletak di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang lalu.
Awalnya, Najamuddin yang masih berseragam dinas diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun setelah jasadnya hendak dikafani, keluarga menemukan adanya lubang di tubuh almarhum.
Lubang menyerupai bekas luka tembakan tersebut mengeluarkan darah.
Atas temuan itu, pihak keluarga pun sepakat untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah Najamuddin.
Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara, terungkap bahwa Najamuddin Sewang tewas ditembak.
Hal itu dikuatkan dengan adanya proyektil peluru yang bersarang di bawah ketiak kirinya.
Proyektil itu pun masih diselidiki di Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Sementara jenazah Najamuddin telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar, Senin lalu.(*)
(tribun-timur.com/Muslimin Emba) (TribunnewsSultra.com)