Idulfitri 2022

INTIP Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2022, Jokowi Sebut Apresiasi Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2022 dan gaji ke 13 PNS segera cair

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 dan gaji ke 13 bagi seluruh ASN.

Menurut Jokowi pemberian THR 2022 dan gaji ke 13, sebagai bentuk apresi pemerintah ke Aparatur Negara dalam menangani Covid-19.

THR dan gaji ke 13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiuan dan dan Pejabat Negara. Hal ini pun menandakan jika THR Lebaran dan gaji ke 13 akan segera cair.

Ada pula tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: THR PNS 2022 Resmi Dicairkan Presiden Jokowi, Begini Besarannya, Ada Bonus Tukin 50 Persen

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat 15 April 2022.

Pemberian THR dan gaji ke 13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Dalam pidato Presiden tentang THR Lebaran dan gaji ke 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

Baca juga: THR 2022 Karyawan Swasta Kapan Cair dan Diberikan Kepada Siapa? Cek Besaran dan Ketentuan Menaker

Besaran THR ANS 2022

Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi,

atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan

atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Baca juga: Kapan Cair THR ASN, Simak Jadwal Juga Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Untuk PNS, PPPK, Polri, TNI

Perkiraan jumlah THR PNS 2022

Halaman
1234