TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penipuan terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku adalah seorang pria warga Semarang bernama Mulyani Sanjoyo alias KDA (43).
Sedangkan korban adalah pacarnya, wanita asal Magelang berinisial TH (34).
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp461.850.000.
Baca juga: Cucu Tipu Kakek, Minta Rp 83 Juta untuk Bisnis Agen Gas LPG Ternyata Uang Dipakai untuk yang Lain
Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang menjelaskan, korban TH dan tersangka KDA sudah berkenalan selama satu tahun.
"Berkenalan lewat aplikasi chat, Tinder sejak Juni 2018. Tersangka dan korban saling chatting. Kemudian saling bertukar nomor Whatsapp dan komunikasi via Whatsapp.
"Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Semarang dan meminta korban untuk menjadi pacarnya," ujarnya saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (07/04/2022).
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicabuli Pacar dan Temannya: Tak Tahu si Kekasih Sudah Punya Anak Istri
Ia melanjutkan, setelah sebulan berpacaran tersangka menyampaikan kepada korban tidak bisa makan, selalu di tagih debt collector.
Tak hanya itu, tersangka juga mengeluh kepada korban kalau ibu tersangka sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi mamah tersangka.
"Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila tersangka sudah bekerja akan dikembalikan. Kemudian korban menyerahkan uang yang tersangka minta, berulang kali,"tuturnya.
Kemudian pada 2019, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.
Untuk meminta izin membawa hubungan tersangka dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.
Baca juga: Ibu PNS dan Dua Anak Balita Kembar Ditemukan Tewas di Rumah Mewah: Pembantu Datang Menangis
"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud tersangka,"tuturnya.
Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, tersangka bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak .
Selanjutnya tersangka meminjam uang kepada korban untuk memperbaiki dan membeli onderdil mobil BMW.
"Di sini, korban pun meminjamkan lagi uangnya untuk perbaikan mobil tersangka,"ucapnya.
Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban dan saat itu tersangka jawab setelah mobil BMW tersebut sudah selesai dikerjakan.
Beberapa bulan kemudian tersangka dan korban membicarakan tentang jenjang pernikahan, selanjutnya disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan.
Kemudian tersangka menyuruh korban untuk mempersiapkan pernikahan termasuk membuat souvenir dan undangan pernikahan.
"Namun pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban,"ujarnya.
Mengetahui dirinya ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.
Tersangka pun berhasil diamankan oleh pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat berada di kamar hotel di daerah Sragen.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 4 (empat) tahun.
(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hari Pernikahan Sudah Ditentukan, Pria Asal Semarang Malah Pergi dan Kini Nasibnya Seperti Ini