Kapan Cair THR ASN, Simak Jadwal Juga Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Untuk PNS, PPPK, Polri, TNI

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jadwal pencairan juga besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, PPPK, Polri, serta TNI.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini jadwal pencairan juga besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, PPPK, Polri, serta TNI.

Pertanyaan kapan cair dan berapa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya terjawab sudah.

THR untuk ASN ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pejabat negar, hingga wakil menteri.

Perihal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Baca juga: PPPK Guru di Konawe Sebut Sangat Senang Terima SK Pengangkatan, Mengabdi Sejak Tahun 2003

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa ada 15 kriteria yang akan mendapatkan THR, gaji ke-13, dan penerima pensiun.

Mereka yang mendapat THR dari pemerintah, gaji ke-13, dan penerima pensiun tahun 2022 diberikan adalah sebagai berikut:

1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Hakim Ad hoc
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kapan THR dan Gaji ke-13 cair?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata telah menjelaskan skema pemberian THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2022.

"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR dan gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya beberapa waktu lalu.

Pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 juga telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: WhatsApp Web Terbaru Bisa Digunakan Tanpa Terkoneksi Internet, Begini Cara Melakukannya

Ia mengatakan, telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN.

Dalam pemberitahuan disebutkan bahwa pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei 2022.

Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan cair pada saat tahun ajaran baru sekitar Juni atau Juli 2022.

Berapa besaran gaji pokok ASN yang akan menjadi acuan dalam pemberi THR tahun 2022?

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Sebagai catatan:

THR dan gaji ke-13 ASN sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada PNS, Anggota Polri, dan Prajurit TNI yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Juga tidak diberikan kepada mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)