Berita Sulawesi Tenggara

Nur Endang Abbas Dilantik Jadi Pejabat Fungsional Widyaiswara, Asrun Lio Plh Sekda Sulawesi Tenggara

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Nur Endang Abbas sebagai pejabat fungsional widyaiswara ahli utama lingkup Pemerintah Provinsi Sultra. Kegiatan pelantikan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu (6/4/2022) dipimpin langsung Ali Mazi dan dihadiri Wakil Gubernur, Lukman Abunawas.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Nur Endang Abbas sebagai pejabat fungsional widyaiswara ahli utama lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Kegiatan pelantikan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu (6/4/2022) dipimpin langsung Ali Mazi dan dihadiri Wakil Gubernur, Lukman Abunawas.

Nur Endang Abbas dilantik sebagai pejabat fungsional widyaiswara ahli utama berdasarkan surat R.217/D-3/APP.AP.1/03/202 tentang pengambilam sumpah jabatan widyaiswara.

Selain itu, jabatan tersebut sebagai amanah dari Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Nur Endang Abbas dilantik menjadi pejabat fungsional setelah pensiun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra.

Baca juga: Kadis Dikbud Asrun Lio dan Kepala BPKAD Basiran Disebut Bersaing Calon Sekda Sulawesi Tenggara

Untuk jabatan fungsional widyaiswaratersebut, Nur Endang Abbas akan menjabat selama lima tahun hingga berusia 65 tahun.

Gubernur Sultra, Ali Mazi juga menyerahkan jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sultra kepada Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio.

Asrun Lio akan menjabat sebagai Plh Sekda Sultra selama seminggu sampai penunjukan Pj Sekda oleh Gubernur Sultra.

Ali Mazi mengatakan, pelantikan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11/N Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan dari Jabatan Tinggi Madya.

"Selain itu, juga amanah pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil," ucap Gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Nur Endang Abbas Bakal Maju Pilbup Kolaka 2024 Usai Masa Pensiun Dari Jabatan Sekda Sultra

Gubernur Sultra juga mengatakan, untuk jabatan Plh Sekda, dapat diperpanjangan bergantung kinerja pejabat yang ditunjuk.

"Jadi kalau kinerja kurang bagus maka bisa diganti dengan yang lebih baik," tuturnya.

Selain itu, dengan adanya Plh Sekda ini, pihaknya juga akan melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan tinggi pratama tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)