Anda Bertanya Ustadz Menjawab

Hukum Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa di Bulan Ramadan, Apakah Tetap Sah atau Batal?

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, apakah puasanya tetap sah atau batal saat melakukan vaksin Covid-19 tersebut? Terkait pertanyaan itu Ustadz H Sabaruddin LC yang merupakan dai sertifikasi di Kemenag RI memberikan jawabannya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Apakah puasanya tetap sah atau batal saat melakukan vaksin Covid-19 tersebut?

Terkait pertanyaan itu Ustadz H Sabaruddin LC yang merupakan dai sertifikasi di Kemenag RI memberikan jawabannya.

Menurut dai Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) itu orang yang melakukan vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Bagaimana Hukum Puasa Setengah Hari di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Ustaz H Sabaruddin

“Selama ketika dia divaksin dalam keadaan sehat,” katanya dalam program Anda Bertanya Ustadz Menjawab pada Rabu (6/4/2022).

Program selama bulan Ramadan 2022 itu merupakan kolaborasi Tribun Network dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk.

Program ditayangkan di akun media sosial (medsos) Tribun Timur, TribunnewsSultra, TribunPalu, dan TribunSulbar, pukul 17.00 wita setiap harinya.

Menurut dai Ikatan Cendikiawan Alumni Timur Tengah (ICATT) tersebut, sesuai pendapat para ulama dari mazhab syafi'i bahwa yang membatalkan ibadah puasa apabila rongga-rongga tubuh yang terbuka dilalui makanan ataupun suntikan.

Sedangkan ketika seseorang melakukan vaksinasi itu tidak masuk sebagai rongga yang terbuka.

Akan tetapi hanya melalui di bawah kulit dan tidak langsung masuk di pencernaan.

“Sehingga demikian sesuai pendapat tersebut orang yang melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa selama ketika dia divaksin dalam keadaan sehat,” jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com)