TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua pengedar narkoba lintas kabupaten diringkus Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pengedar narkoba itu yakni HS (43) dan SS (33) ditangkap di Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Aksi penangkapan dilakukan Tim Narko 10, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari pada Rabu (30/3/2022) sekira pukul 16.30 Wita.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak membeberkan, penangkapan dilakukan di rumah HS.
"Dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tujuh sachet sabu seberat 12,82 gram," kata Kompol Jupen Simanjuntak, pada Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Marak Kasus Pembusuran di Kendari Sulawesi Tenggara, Sosiolog Sebut Bentuk Pembangkangan Sosial
Kata dia, sabu tersebut ditemukan dalam kantong celana terbungkus potongan plastik dan di dalam dompet.
Berdasarkan hasil interogasi, SS mengaku menerima sabu dari H untuk dijual seseorang yang mengaku dari Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kedua pelaku juga mengaku sudah dua kali menerima barang haram tersebut dari H, tetapi yang kedua ini gagal dijual.
"Kedua tersangka dijanjikan masing-masing akan mendapatkan Rp500 ribu oleh H," ujar Kompol Jupen Simanjuntak.
Karena perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: THM di Kendari Tutup Selama Bulan Ramadan, Rumah Makan Masih Buka, Wali Kota Silakan Salat di Masjid
"Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)