TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021 kepada Pemerintah Kota Kendari.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (1/4/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo mengatakan penilaian kepatuhan dalam rangka percepatan penilaian kualitas pelayanan publik.
Selain itu, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024.
Kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, penyerahan kepatuhan tahun 2021 kali ini dilakukan dengan cara yang berbeda.
Baca juga: Sosok Hery Susanto Dulu Aktivis Kini Anggota Ombudsman RI, Agenda Kunjungan di Sulawesi Tenggara
Jika sebelumnya penyerahan dilakukan secara bersama-sama ke semua daerah, pada tahun ini dilakukan secara terpisah per kabupaten dan kota.
"Ini dilakukan agar kami bisa menjelaskan secara detail temuan-temuan dan apa yang harus diperbaiki," ujarnya.
Ia berharap dengan cara seperti ini bisa berdampak pada penilaian berikutnya tahun 2022 agar lebih baik.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengapresiasi langkah yang diambil Ombudsman RI Perwakilan Sultra atas penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan kepada Pemerintah Kota Kendari.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara yang sudah memotret kami khususnya dalam pelayanan publik," ucapnya.
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK di Kendari Resmi Terima SK Pengangkatan, Sulkarnain Harap Bawa Semangat Positif
Sesuai hasil penilaian kepatuhan tersebut, Sulkarnain Kadir menyebut masih ada beberapa indikator yang harus dilakukan perbaikan dan penyesuaian.
“Semoga Ombudsman RI Perwakilan Sultra bisa lebih rutin memberikan informasi kepada pemerintah kota sehingga bisa dilakukan perbaikan ke depannya," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)