TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan 1443 H.
Bulan Ramadhan identik dengan ibadah puasa yang sifatnya wajib.
Meski wajib, ada beberapa kriteria umat Islam yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dengan syarat tertentu.
Hukum ibadah puasa juga mencakup hal-hal yang membatalkannya sehingga puasa tidak sah.
Baca juga: Cara Bangun Sahur Tidak Kesiangan Sambut Ramadan 1443 H: Konsisten pada Alarm hingga Hindari Kafein
Peraturan mengenai pembatal puasa selama bulan suci dijelaskan dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim.
1. Keutamaan Puasa
Allah SWT berfirman:
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.”
Ayat di atas mengandung makna bahwa hikmah dari puasa adalah agar umat Islam bertakwa.
Dengan berpuasa, kita menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Bentuk ketakwaan dalam berpuasa di antaranya tidak makan dan minum serta menahan hawa nafsu.
Hal ini melatih kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain itu, dengan melaksanakan ibadah puasa serta amalan lain selama Ramadan, bisa menjadi pengampun dosa.
Baca juga: Hari Pertama Puasa Ramadan, Besar Manfaatnya untuk Kurangi Risiko Sakit Jantung dan Kolesterol
2. Syarat Wajib Puasa
- Sehat, tidak dalam keadaan sakit
- Menetap, tidak dalam keadaan bersafar atau perjalanan
- Suci dari haid dan nifas
3. Orang yang Mendapat Keringanan Puasa
- Orang sakit
- Orang yang bersafar
- Orang yang sudah tua renta
- Wanita hamil dan menyusui
4. Pembatal Puasa
- Makan atau minum dengan sengaja
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”
Pendapat dari berbagai ulama muncul dalam perkara ini.
Di antaranya berpendapat jika yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh adalah makanan atau minuman, maka puasa batal.
Namun jika yang dimasukkan secara sengaja bukan berupa makanan dan minuman, semisal batu, maka dianggap bukan makanan.
Ar Roًmaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”
Kemudian disebutkan pula bahwa infus atau injeksi medis ke dalam tubuh juga termasuk makanan, sehingga puasa tidak sah.
Bahkan merokok juga termasuk dalam kategori minum lantaran secara bahasa adalah syarbud dukhon atau minum asap.
- Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Muntah yang tidak batal adalah ketika memang gejolak tubuh memaksa kita untuk muntah.
Puasa tidak batal selama tidak ada muntahan yang kembali tertelan dengan sengaja.
Baca juga: Puasa Ramadan Sekaligus Diet, Inilah Daftar 7 Buah untuk Sahur Mulai dari Pisang hingga Plum
- Haid dan nifas
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
- Bersetubuh dengan sengaja
Bagaimana pun wujud bersetubuh, meski tidak keluar air mani, maka hukumnya membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
- Keluar mani karena bercumbu
Jika seseorang mubasyaroh atau bercumbu secara sengaja, meskipun dengan suami atau istri, maka batal puasanya meski tidak mengeluarkan mani.
Bermasturbasi atau onani juga termasuk membatalkan puasa.
Sedangkan mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja.
5. Konsekuensi Sengaja Membatalkan Puasa
Bagi orang yang batal puasa karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, hingga keluar mani saat bercumbu, maka wajib mengganti puasa.
Sedangkan mereka yang batal karena bersetubuh ketika puasa, maka wajib mengganti puasa serta membayar kafarah yang dibebankan pada laki-laki.
Kafarah bisa dengan cara memerdekakan satu budak, jika tak bisa maka diganti berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika tak mampu puasa dua bulan, maka bisa memberi makan kepada 60 orang miskin.
6. Yang Membuat Puasa Sia-sia
Ibadah puasa bisa jadi sia-sia lantaran banyak orang yang hanya mengartikannya sebagai ibadah penahan lapar dan dahaga.
Umat Islam yang menjalankan puasa hendaknya menahan diri dari hal-hal yang diharamkan selama puasa seperti bermaksiat.
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.”
Selain perkataan dusta, perkataan yang kotor dan sia-sia juga membuat ibadah puasa menjadi tak ada nilainya.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)