Berita Sulawesi Tenggara

Dugaan Pelanggaran RTRW Konawe Kepulauan, DPRD Sultra Minta Pemda Diskusi dengan Warga Wawonii

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/3/2022).

RDP ini diketahui untuk membahas polemik penolakan aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sultra.

Selain itu, membahas regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep yang menjadi acuan perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan.

RDP yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Sultra ini dihadiri anggota Komisi III DPRD Sultra, pihak PT GKP, BPN Konkep, Dinas Perikanan, dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia, mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah untuk segera berdiskusi dengan warga di Pulau Wawonii Tenggara terkait RTRW tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan 3 Masalah Krusial di Konawe Kepulauan, Soal Tambang hingga Konflik Sosial

Menurutnya, langkah tersebut karena melihat adanya pihak yang menilai RTRW tersebut tak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk RTRW yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan setelah disampaikan ke ruang publik, maka ada beberapa kelompok yang menyatakan aturannya tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Salam mengungkapkan, langkah ini perlu dilakukan meskipun Pemerintah Daerah sudah menjelaskan pemberlakuan RTRW sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kami menginginkan pemerintah daerah untuk membuka diri dengan kritikan maupun masukan terkait pengkajian aturan tersebut," ucapnya.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, terkait regulasi ini bisa saja diubah jika dari tuntutan warga ditemukan bertentang dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Komnas HAM Respons Laporan Dugaan Kriminalisasi 3 Warga Konawe Kepulauan: Ini Tidak Boleh Terulang

Apalagi RTRW yang diberlakukan di Konawe Kepulauan masih penyesuaian dari kabupaten induk yakni Kabupaten Konawe.

"Kalau RTRW kan bisa kita ubah kapan pun, sesuai dengan mekanisme kalau ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Salam Sahadia. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)