TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut cara daftar akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga murah, terdapat pada bagian akhir artikel ini.
Mereka yang pantas memiliki akun SIINas adalah masyrakat kecil yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, terkait pasokan minyak goreng curah untuk masyarakat dan UMKM.
Perarturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Diketahui, pendaftaran akun SIINas ini diwajibkan bagi masyarakat dan UMKM untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Baca juga: Terbaru Harga Minyak Goreng Hari ini di Seluruh Indonesia, Aceh Rp18.400, Sulawesi Tenggara Rp48.050
Kebijakan tersebut dibuat pemerintah agar masyaraakat mendapatkan pasokan minyak goreng cuarah yang harganya lebih murah.
Dijabarkan, masyrakat dan UMKM harus memasukan data ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.
Dengan memasukan dalam penaftran SIINas, pemerintah bisa memastikan golongan mana saja yang tepat mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Cara ini dilakukan untuk mendukung usaha masyarakat kecil dan pelaku UMKM di tengah melonjaknya harga minyak goreng.
Untuk lebih detail cara mendaftar SIINas, simak petunjuk dari Kementerian Perindustian (Kemenperin).
Baca juga: Portugal vs Turki, Kualifikasi Piala Dunia 2022: Update Pemain Cedera, Prediksi Line-up, H2H & Jawal
Kriteria dari Pemerintah
Kemenperin telah menetapkan kriteria wajib bagi masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyampaikan, rencana penggunaan bahan baku yang diisi dalam laman SIINas harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO.
"Untuk rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota dan waktu pelaksanaan distribusi," tutur Putu, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya, Dirjen Industri Agro akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Indomaret, Alfamidi, Alfamart Terbaru Hari ini, Bimoli, Filma, Fortune, Sunco