TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjadwalkan menggelar pasar murah selama 4 hari.
Pihak Disperindag Sultra menyediakan 2.400 liter minyak goreng untuk warga pada gelaran pasar muarah tersebut.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi warga agar dapat membeli minyak goreng.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, LM Muh Fitrah Arsyad, mengatakan pasar murah digelar sejak 15 hingga 18 Maret 2022.
Adapun lokasi pasar murah berad di Jl H Abdul Silondae, Nomor 116, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Harganya Tak Wajar, Begini Pengakuan BI Sulawesi Tenggara
"Rencana Selasa sampai Jumat (15-18 Maret 2022) dimulai pukul 08.00 wita, sambil terus dievaluasi setiap harinya,"ucap LM Muh Fitrah, Senin (14/3/2022).
Gelaran pasar murah ini dalam rangka menjamin ketersediaan dan juga kesesuaian harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.
Ia melanjutkan, ada evaluasi penting yang diterapkan dalam pelaksanaan pasar murah.
Pasalnya pemerintah menginginkan adanya sisi keamanan dari kerumunan masa.
Atau dengan kata lain, pasar murah digelar dengan menaati protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Ketahuan Menimbun Minyak Goreng, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ancam Cabut Izin Usaha
Selain itu, Disperindag Sultra menyiapkan 400 dus minyak goreng pada hari pertama pelaksanaan pasar murah.
Kemudian pada hari selanjutnya PT Wings menyiapkan sebanyak 1.200 liter.
Untuk hari-hari berikutnya stok minyak goreng disipakan oleh PT Wilmar Group dengan persediaan sebanyak 1.200 liter per harinya, atau sekira 200 dus untuk kemasan 2 liter.
Katanya, pasar murah tersebut khusus bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng kemasan dengan pembelian maksimal 2 liter per kepala keluarga.
Perlu di ingat, diharapkan bagi warga yang mengikuti pasar murah agar menyiapkan kartu keluarga dan uang pas sebesar Rp28 ribu.
Baca juga: Lowongan Kerja Indomaret di Kolaka dan Kolaka Utara, Ini Link Daftar, Kualifikasi & Posisi Karyawan
"Tentunya dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET yaitu sebesar Rp14 ribu perliternya," ungkapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)