Indra Kenz yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan aparat kepolisian.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Pol Ramadhan.
Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo pada 3 Februari 2022 lalu.
Laporan polisi terhadap Indra Kenz teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator Binomo, termasuk selebgram Indra Kenz.
Baca juga: Jadi Afiliator Binomo Seperti Indra Kenz, Ini Daftar Kekayaan Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung
Hasil penyelidikan Tim Dittipideksus Bareskrim menyatakan bahwa polisi menemukan unsur pidana dalam kasus yang menjerat Indra Kenz ini hingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz yang telah ditahan setalah berstatus tersangka kini dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Rahel Narda Chaterine)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pacar Indra Kenz Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Aliran Dana Kasus Binomo" dan "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam"