TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara bakal mengeluarkan surat edaran (SE).
Kepala Dinas Dikbud Konawe, Dr Suriyadi mengatakan, selama ini pelaksanaan vaksinasi anak hanya dalam bentuk himbauan.
"Kami akan diskusikan bersama dengan bagian hukum. Disitu kita akan edarkan ke sekolah-sekolah," kata Suriyadi seusai mengikuti rapat koordinasi percepatan vaksinasi di Pendopo Kantor Bupati Konawe, Selasa (07/03/2022).
Suriyadi melanjutkan, pelaksanaan vaksinasi anak juga memang telah ditegaskan pemerintah.
Ia menyebut, pihaknya mengupayakan untuk mencapai 100 persen vaksinasi anak di Konawe pada Maret ini.
Baca juga: Pemerintah Konawe Targetkan Akhir Maret 2022 Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Rampung 100 Persen
"Kita pasti mendapatkan kendala-kendala. Utamanya di pemahaman orang tua siswa. Intinya bahwa kita berupaya untuk menyamakan persepsi dengan satu niat bahwa bagaimana anak-anak kita meningkatkan imunitas mereka," sebutnya.
Suriyadi mengimbau orang tua siswa untuk mendukung program vaksinasi anak.
Dimana, vaksinasi anak 6-11 Tahun wajib untuk dilaksanakan.
"Kita akan tuangkan dalam regulasi dalam bentuk surat edaran yang sifatnya mengikat," tambahnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Rendah, Dinkes Kendari Terkendala Izin Orang Tua
Selain itu, rencana terkait adanya sanksi yang akan diberikan, Suriyadi bilang, pihaknya akan terlebih dulu mendiskusikan dan melihat kajian hukumnya.
Sedangkan terkait pendampingan vaksinasi, Menurutnya, usia 6-8 Tahun memang diperlukan.
"Diatas 9 Tahun di Kelas 3, 4, 5, 6 saya kira tidak perlu. Tapi tetap memerlukan pendampingan maksimal dari guru atau Kepala Sekolah," ujarnya.
Surat edaran terkait percepatan vaksinasi anak ini juga direncanakan secepat mungkin dikeluarkan.
Untuk diketahui, saat ini vaksinasi anak di Konawe baru mencapai sekitar 44 persen lebih dari target 27 ribu lebih anak.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)