"Kami tidak mau pindah, kami mempertahankan hak kami lah," tegasnya.
Akhirnya, bentrok pun pecah, terjadi saling lempar antara massa pro perusahaan dan warga penolak tambang.
Versi Perusahaan
Hubungan Masyarakat (Humas) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), Marlion mengatakan pihaknya saat itu melakukan penguasaan fisik atas lahan yang sudah dibeli.
"Ya namanya sudah kita beli, dan itu sah menurut hukum," cetus Marlion saat dihubungi melalui telepon usai kejadian.
Baca juga: Kesaksian Warga Penolak Tambang di Konawe Kepulauan Sultra saat Bentrok: Kami Seperti Diadu Domba
Marlion berdalih, lahan tersebut milik perusahaan yang sudah dibeli dari salah seorang warga bernama Wa Asina.
"Kami sudah beli, kami bebaskan, kami akan membersihkan untuk membuat jalan ke lokasi tambang," kata Marlion.
Marlion tak menampik ada sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut, namun pihaknya bersikeras punya dokumen yang lengkap soal kepemilikan lahan.
PT GKP pun menantang warga agar melaporkan pihak perusahaan jika punya bukti yang resmi soal lahan tersebut.
"Kalau memang itu lahan milik mereka, tunjukkan alas haknya dan laporkan kami, dan insyaAllah saya akan laporkan mereka," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)