Sekolah Online vs Tatap Muka di Kendari

Soal Wacana Pemisahan Belajar Siswa Sudah Vaksin dan Belum, Ini Kata Wali Kota Kendari Sulkarnain

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah tanggapan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir soal wacana pemisahan pembelajaran siswa sudah vaksin dan belum vaksinasi.

Sulkarnain Kadir mengatakan soal wacana tersebut seharusnya tak jadi soal di tengah-tengah masyarakat Kota Kendari.

Sebab, kata dia, aturan tersebut dicanangkan demi menjaga keselamatan siswa-siswi SD dan SMP dari ganasnya penyebaran Covid-19 di sekolah.

"Sebenarnya itu dalam rangka melindungi, seharusnya tidak perlu dipolemikkan karena kalau sudah vaksin potensi tertular Covid-19 kecil," kata dia saat ditemui di Masjid Al Ikhlas Kambu, Jumat (4/3/2022).

"Kalau dia tertular atau terpapar, kondisinya ringan dan hal ini berdasarkan data bukan asumsi," lanjutnya.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Kendari Menurun Sepekan Terakhir, Sulkarnain Kadir Beberkan Penyebabnya

Untuk itu, ia menambahkan bila ada program vaksinasi pada anak, hal itu semata-mata guna dalam melindungi mereka bukan untuk kepentingan siapapun.

Sebelumnya, pembelajaran siswa SD dan SMP yang sudah divaksin dan belum vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dibedakan.

Rencana pembelajaran tatap muka bagi murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah (SMP) bakal diterapkan bagi mereka yang sudah vaksinasi Covid-19.

Sedangkan, bagi murid SD dan pelajar SMP se-Kota Kendari, Provinsi Sultra, yang belum divaksinasi Covid-19 bakal belajar daring atau sekolah online.

Rencana tersebut tertuang dalam poin keempat Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Keolahragaan atau SE Dikdumora Kendari, Provinsi Sultra, Nomor 800/590/2022.

Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Tuntaskan Kepengurusan Dewan Masjid Indonesia di Kecamatan Kambu

SE Dikdumora Kota Kendari tersebut mengatur tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2022.

Surat Edaran tertanggal 25 Februari 2022 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dikdumora Kendari, Makmur.

Dalam poin keempat SE tersebut meminta pihak sekolah untuk mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.

Begitupun data peserta didik yang belum vaksinasi Covid-19 untuk pembelajaran jarak jauh atau belajar dalam jaringan (daring).

"Mempersiapkan data peserta didik sudah divaksin minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka dan belum vaksin untuk pembelajaran jarak jauh (daring),” tulis poin keempat SE tersebut.

Baca juga: Update Covid-19 Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jumlah Kasus Positif 316 Orang, 278 Isolasi Mandiri

SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari, Provinsi Sultra. (*)

(TribunewsSultra.com/Husni Husein)