CPNS dan PPPK 2022

MASIH ADA Kuota CPNS Tapi Khusus Karena Diprioritaskan 3 Formasi PPPK Untuk CASN 2022

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam pengumuman pemerintah, penerimaan CASN 2022 masih ada kuota CPNS 2022 tapi dikhususkan untuk sekolah kedinasan karena diprioritaskan 3 formasi PPPK ini.

TRIBUNNEWSSSULTRA.COM - Masih ada kuota CPNS 2022 tapi dikhususkan karena diprioritaskan 3 formasi PPPK ini untuk seleksi CASN tahun ini.

Pemerintah telah mengumumkan akan membuak penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2022.

Pengumuman meprioritaskan formasi PPPK 2022 tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN 2022.

Dalam pengumuman itu, pemerintah memprioritaskan 3 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), sementara CPNS 2022 khusus dan dibatasi untuk sekolah kedinasan.

Jika pada penerimaan CASN 2022 dikhususkan, maka baru akan membuka lagi untuk kuota umum rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Baca juga: 3 Formasi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Seleksi CASN Tahun ini Tanpa Penerimaan CPNS

Hal ini sebagaimana dijelaskan Tjahjo dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB pada Selasa (18/0/2022).

Ia mengatakan kebijakan untuk merekrut PPPK 2022 berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Rekrutmen CASN 2022 tanpa penerimaan CPNS untuk kuota umum, dan memprioritaskan PPPK atau P3K. (Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id)

Tjahjo menjelaskan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019.

Maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

Baca juga: Update Covid-19 Sultra pada Kamis, 24 Februari 2022: Konfirmasi Positif 231 Kasus, Meninggal 4 Orang

“Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah,” kata Tjahjo.

“Sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini,” jelasnya menambahkan.

Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya.

Untuk itu, diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini disemua instansi pemerintah.

Saat ini, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana.

Baca juga: SITUASI TERKINI Perang Rusia Vs Ukraina, Seruan Vladimir Putin Lanjut Lawan NATO & Ancaman Joe Biden

Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.

Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.

Khusus untuk penerimaan CPNS, pemerintah masih membuka untuk rekrutmen tahun ini tetapi dikhususkan untuk skema sekolah kedinasan.

Sementara untuk rekrutmen CPNS secara umum, pemerintah tidak membuk untuk tahun ini.

“Untuk seleksi CASN 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan pada tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Rekrutmen CPNS 2022, Hanya Seleksi PPPK Ini Formasinya

Ia menambahkan, alsan pemerintah tidak membuk CPNS tahun ini karena pertimbangan mengenai keterbatasan waktu, bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan tempo yang lebih lama dibandingkan PPPK.

Dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu apabila pemerintah membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Untuk itu, pemerintah baru akan membuka formasi CPNS pada tahun 2023, meskipun dengan kuota yang terbatas.

Formasi Prioritas PPPK 2022

Berdasarkan surat Menpan-RB, terdapat 3 prioritas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2022.

Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN 2022.

Berikut 3 formasi prioritas yang dibutuhkan tersebut:

1. Tenaga pendidik;

2. Tenaga kesehatan;

3. Tenaga penyuluh.

Gaji PPPK

PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.

PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200;

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900;

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200;

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600;

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700;

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800;

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900;

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100;

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000;

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000;

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800;

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800;

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100;

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300;

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900;

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100;

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan yakni:

1. Gaji dan tunjangan;

2. Cuti;

3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 3 Formasi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Seleksi CASN Tahun ini Tanpa Penerimaan CPNS