Sakit Hati Hendak Diceraikan, Suami di Malaka NTT Nekat Aniaya Istri dengan Sajam

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Seorang suami di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leonardus Atok (56) tega menganiaya istrinya sendiri, Demitriana Luruk (54).

Pelaku kemudian mengejar dari arah kanan mobil dan menikam korban hingga mengenai lengan kanan sang istri.

Korban yang mengalami luka robek akhirnya bersimbah darah.

Setelah menikam korban Demitriana, pelaku Leonardus lalu kabur.

Baca juga: Tak Terima Dikatai Anak Kecil, Remaja 17 Tahun Ini Tewas Dianiaya Temannya

Leonardus yang telah berhasil ditangkap polisi itu, kini berstatus sebagai tersangka dan mendekam di sel tahaan Mapolres Malaka.

"Motifnya adalah tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan korban," ungka Iptu Jamari.

Atas perbuatannya, tersangka Leornardus dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Pria paruh baya itu kini terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Edi Hayong) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Suami di Malaka Tikam Istri dengan Senjata Tajam" dan di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Hendak Diceraikan, Seorang Pria di Malaka Tikam Istrinya"