TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kemenkumham Sultra) terpaksa lockdown.
Lockdown diterapkan di Kanantor Wilayah Kemenkumham Sultra ini lantaran sejumlah pegawainya terpapar Covid-19.
Akibatnya, pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra harus menjalani Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sejak Senin (14/2/2022).
Kasubag Humas Reformasi Birokrasi (RB) dan Teknologi Informasi (TI) Kanwil Kemenkumham Sultra Ardhy Rahman membenarkan hal tersebut.
"Sebanyak 12 pegawai reaktif Covid-19, sehingga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka kami 100 persen bekerja dari rumah," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Gegara Kasus Omicron Meningkat, Pertandingan Sepakbola Rangkaian HUT ke-62 Konawe Sultra Ditunda
Menurut dia, penyebab belasan pegawai diduga terpapar Covid-19 karena aktivitas beberapa hari belakangan cukup padat.
Meski bekerja dari rumah, lanjut Ardhy Rahman, pegawai tetap dipantau lewat aplikasi khusus bernama SiAP DI.
"Aplikasi ini kami manfaatkan untuk pegawai yang berada di luar kantor, jangan sampai mereka WFH, ternyata berkeliaran di luar," bebernya.
Kata dia, penerapan lockdown ini berlaku sampai Rabu (16/2/2022), dan aktivitas berkantor dimulai pada Kamis (17/2/2022).
Kendati boleh kembali berkantor, namun Kantor WilayahKemenkumham Sultra tetap membatasi hanya 50 persen pegawai yang datang.
Baca juga: Update Covid-19 Sulawesi Tenggara Selasa, 15 Februari 2022, Positif Capai 389 Kasus, Satu Meninggal
Sementara sisanya, tetap akan bekerja dari rumah, terutama pegawai yang berusia rentan terhadap Covid-19. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)