TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) berinisial WA (37) nekat merudapaksa santriwatinya sendiri.
Ironisnya lagi, korban aksi pemerkosaan ini yaitu anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolsek Purabaya AKP Tenda Sukendar menuturkan bahwa perkara rudapaksa ini telah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
"Jadi perkaranya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres kemarin sore. Korbannya dibawah umur, makanya harus perlindungan anak ke PPA," kata AKP Tenda, Jumat (11/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, WA melancarkan aksi bejatnya itu berulang kali sejak tahun 2019 silam.
Baca juga: Dirudapaksa Ayah dan Kakek sejak SD, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan saat akan Nikah
"Kejadiannya sih lama baru keungkap sekarang, sekitar 2019-an. Pengakuan awalnya berulang-ulang, tapi kan baru wawancara dengan saya, kemarin saya cuman melayani pembikinan LP terus intograsi bapaknya korban. Jadi antara guru ngaji dengan muridnya, lebih jelasnya di sana (PPA)," beber AKP Tenda.
Pimpinan Pondok Pesantren
Pelaku WA sendiri rupanya seorang pimpinan di pondok pesantren (ponpes) yang ia kelola.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menyebutkan bahwa WA merudapaksa santriwati di ponpes tersebut.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," ungkap AKP Hermawan, Sabtu (12/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
Baca juga: Seorang Pemuda di Buton Utara Rudapaksa Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola, Polisi Amankan Pelaku
Kejadian berawal ketika korban yang merupakan santriwati di pesantren milik WA sejak tahun 2019 itu mengeluh sakit di bagian kakinya.
Kemudian, pelaku berupaya memijat korban.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," jelas AKP Hermawan.
Adapun diketahui bahwa, pelaku WA kini telah ditangkap dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," tandas AKP Hermawan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "BEJAT! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Rudapaksa Muridnya yang Masih di Bawah Umur" dan "Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Kembali Terjadi, Kali ini di Sukabumi"