Gadis 16 Tahun di Jambi Hamil 7 Bulan setelah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Seorang bocah perempuan di Kabupaten Tebo, Jambi berinisial P (16) menjadi korban oleh ayah tiri dan kakek kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah perempuan di Kabupaten Tebo, Jambi berinisial P (16) menjadi korban oleh ayah tiri dan kakek kandungnya sendiri hingga hamil.

Adapun 2 pelaku rudapaksa terhadap gadis malang tersebut yakni, HL (42) ayah tirinya dan YY (62) kakek kandung korban, warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan HL dan YY menjadi tersangka pencabulan ini.

Akibat perbuatan bejat para tersangka, korban gadis yang kini masih berusia 16 tahun itu sedang hamil 7 bulan.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega menyebutkan bahwa kasus ini terkuak saat korban hendak melakukan vaksinasi sebagai syarat untuk nikah.

Baca juga: Dirudapaksa Ayah dan Kakek sejak SD, Gadis di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan saat akan Nikah

"Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," ujar AKBP Fitria, Minggu (13/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

AKBP Fitria menuturkan bahwa pihaknya masih menyelediki rencana pernikahan korban ini apakah terdapat unsur pemaksaan dari tersangka yang ingin menutupi aksi bejatnya atau tidak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa P telah diperkosa sang ayah tiri sejak korban masih berusia 12 tahun.

Korban juga mengaku bahwa ia diancam oleh kakek kandungnya, YY apabila melaporkan aksi bejat tersangka kepada orang lain.

AKBP Fitria menyatakan bahwa kasus rudapaksa ini masih dalam pengembanganan dan tak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.

Baca juga: Hendak Menikah, Gadis Ini Baru Ketahuan Hamil 7 Bulan, Ternyata Dicabuli Ayah dan Kakek

Sementara itu ayah tiri korban atau tersangka HL mengakui perbuatan bejat nya dan mengaku khilaf melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kepada polisi, tersangka HL merudapaksa anak tirinya itu ketika sang istri tengah pergi.

Kronologi

Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tebo diringkus Polres Tebo. Kedua pelaku berinisial HL (42) ayah tiri dan YY (62) kakek kandung korban. (TribunJambi.com/Sopianto)

AKBP Fitria pun mengungkapkan kronologi kejadian pemerkosaan yang menimpa gadis malang itu.

Terungkapnya aksi pencabulan ini bermula ketika korban hendak melakukan vaksinasi sebagai syarat untuk nikah.

Baca juga: Seorang Pemuda di Buton Utara Rudapaksa Siswi SMA di Lapangan Sepak Bola, Polisi Amankan Pelaku

Halaman
12