"Makanya sifatnya dia baru bukan revisi, tentunya salah satu alasan pemerintah kita lihat tadi dengan berkembangnya investasi di Konawe ini," jelas Ardin.
Selasa (15/02/2022) besok rencananya bakl dilakukan konsultasi mengenai rancangan Perda tersebut.
Dalam Perda tersebut juga secara garis besar membahas tentang tata cara pemberian ijin di Konawe.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan dan Kepala BPMD Konawe, Keny Yuga Permana.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)